Info Penting

Koleksi Tutorial Blogger Lengkap Sistematis disertai Video Tutorial

T utorial blogger di internet sangat banyak pilihannya, anda bisa memilih tutorial mana yang akan anda ikuti dan praktikkan supaya anda b...

Info Penting

Artikel Terbaru

TENTANG BID’AH - Bag2 - (dari Kitab Al-Mafahim Sayyid Al-Maliki Al-Hassani)

05 March 2008 - - 2

Perlu Pembedaan antara Bid’ah Syar’iyyah dan Bid’ah Etimologis

Sebagian umat Islam – yang mengaku-ngaku sebagai pakar – mengkritik secara pedas adanya pembagian bid’ah kepada bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah. Mereka mengingkari dengan sangat keras setiap orang yang menerima pembagian bid’ah seperti itu. Bahkan, ada di antara mereka yang menuduh fasik dan sesat terhadap setiap orang yang mempunyai paham demikian.Menurut mereka, hal itu didasarkan pada sabda Nahi Muhammad Saw: ”Setiap bid’ah adalah sesat”.

Secara redaksional, hadits tersebut meng-isyaratkan keumuman makna bid’ah – bukan hanya bid’ah tertentu – dan dengan tegas menyifati bid’ah sebagai perbuatan yang sesat atau menyesatkan. Oleh karena itu, mereka berani mengatakan: ”Apakah dibenarkan atau dapat diterima – setelah sabda Rasulullah Saw – penetap syariat yang menegaskan bahwa seitiap bid’ah itu sesat, (lalu) muncul seorang mujtahid atau faqih, setinggi bagaimana pun tingkatannya, berpendapat: ”Tidak,’Tdak! Tidak setiap bid’ah itu sesat, tetapi, sebagiannya ada yang sesat, sedang sebagian lagi bagus, serta ada juga yang sayyi’ah atau buruk.”.Dengan pendekatan seperti itu, banyak umat Islam yang tertipu. Mereka bersama-sama berteriak-teriak menyatakan pendapatnya, dan bersama pengingkar lainnya mengingkari pendapat yang lain. Ternyata kebanyakan mereka itu adalah orang-orang yang tidak memahami tujuan-tujuan atau maksud-maksud ajaran Islam [maqashid al-syari’) dan belum merasakan ruhnya.

Selang beberapa saat, mereka terpaksa melakukan, mencari jalan keluar dari berbagai problematika kontradiktif dan bemacam-bemacam kesulitan yang dihadapinya, untuk memahami realitas yang dilaluinya. Mereka berusaha menemukan suatu penemun baru atau inovasi baru dengan membuat suatu perantaraan. Tanpa perantaraan atau washilah itu, mereka tidak dapat makan, tidak dapat minum, tidak kuasa mendapatkan tempat tinggal, tidak dapat berpakaian, tidak dapat bernafas, tidak dapat bersuami atau beristri, bahkan. tidak dapat berinteraksi dengan dirinya sendiri, dengan keluarganya, dengan saudara-saudaranya, tidak pula dengan masyarakat-nya. Perantaraan yang dimaksud adalah memunculkan suatu definisi baru tentang bid’ah, bahwa ”Sesungguhnya bid’ah itu terbagi atas bid’ah diniyyah – berkaitan dengan agama – dan bid’ah dunyawiyyah – berhubungan dengan urusan-urusan duniawi.
Subhanallah! Mahasuci Allah! Orang ”yang suka main-main” ini berani sekali membolehkan dirinya menemukan penemuan baru berupa pembagian semacam itu; atau, paling tidak, menemukan penamaan atau definisi baru mengenai bid’ah. Jika kita menerima hahwa pembagian atau klasifikasi seperti itu sudah ada sejak masa Nabi Muhammad Saw – meskipun klasifikasi bid’ah kepada diniyyah dan dunyawiyyah, secara pasti tidak pernah ada pada masa tasyri’ – dari mana kiasifikasi semacam itu lahir? Dari manakah penamaan baru tersebut timbul’?

Kepada siapa saja yang mengatakan bahwa pembagian bid’ah kepada hasannah dan sayyi’ah itu tidak datang dari syari’ – penetap syariat (Nabi Muhammad Saw), kami tegaskan bahwa pendapat – yang mesti ditolak – yang menegaskan ”pembagian bid’ah kepada bid’ah diniyyah – menjadi hasanah dan sayyi’ah tidak diterima, sedangkan pembagian bid’ah secara dunyawiyyah dapat diterima” merupakan perbuatan bid’ah dan penemuan baru juga.

Nabi Muhammad Saw menegaskan: ”Setiap bid’ah. itu sesat – atau kesesatan,”. Sabda Nabi Muhammad Saw itu begitu mutlak, tanpa syarat apa-apa. Sementar itu, Anda berkata, ”Tidak! Setiap bid’ah itu sesat, secara mutlak; tetapi bid’ah itu terbagi atas dua bagian, yaitu bid’ah diniyyah, yang merupakan kesesatan, dan bid’ah dunyawiyyah, bid’ah dalam urusan duniawi yang dibolehkan.”

Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menjelaskan suatu problema yang sangat penting dalam hubungannya dengan masalah bid’ah ini. Dengan cara ini, semoga segala yang musykil dan sulit itu akan terpecahkan, dan keraguan pun akan sirna, insya Allah.

Berkenaan dengan masalah tersebut, ketahuilah bahwa yang berbicara mengenai bid’ah itu adalah syari’ penetap syariat, yakni Nabi Muhammad Saw, yang bijaksana. Lidahnya adalah lidah syara’. Maka diperlukan pemahaman terhadap pembicaraannya menurut timbangan syara’ yang dibawana. Jika telah Anda ketahui bahwa bid’ah menurut definisi asalnya adalah setiap yang baru dan inovasi yang tidak ada contohnya, jangan Anda lupakan bahwa penambahan – yakni penemuan baru yang tercela – dalam konteks (bid’ah) ini adalah adanya penambahan dalam urusan agama supaya menjadi urusan agama, dan penambahan da1am masalah syariat supaya menjadi suatu bentuk syariat, sehingga menjadi suatu syariat yang diikuti – oleh umat Islam– dan disandarkan pada pemilik syariat (Nabi Muhammad Saw). Yang demikian itulah yang diperingatkan oleh Rasulullah Saw untuk dihindari, melalui sabdanya:

Siapa yang menambah-nambah dalam urusan agama kami ini yang bukan darinya, maka perbuatan itu ditolak.

Jadi, batasan intinya – dalam konteks bid’ah – itu adalah fii amrina hadza, ”dalam urusan agama kami ini”. Atas dasar itu, sebetulnya pembagian bid’ah menjadi bid’a.h hasanah dan bid’ah sayyi’ah itu – dalam pemahaman kami – hanyalah pembagian bid’ah secara etimologis atau lughawiy. Ia sebetulnya hanya sekadar penemuan dan penambahan yang baru (ikhtira’ dan ihdats). Kita tidak ragu bahwa bid’ah dalam pengertian syara’ adalah sesuatu yang menyesatkan dan fitnah yang tercela, ditolak, dan dimurkai. Kalau saja mereka – yang mengingkari pendapat kami – dapat mernahami makna seperti ini, akan jelaslah bagi mereka adanya titik temu pengompromian berbagai pendapat, sedangkan unsur-unsur pertentangan tampak begitu jauh.

Dan untuk lebih mendekatkan berbagai pendapat, saya berpandangan bahwa sesungguhnya orang yang mengingkari adanya pembagian atau klasifikasi bid’ah itu, hanya mengingkari pembagian bid’ah syar’iyyah, dengan alasan mereka membagi bid’ah menjadi bid’a.h diniyyah dan bid’ah dunyawiyyah. Mereka bahkan memandang pembagian tersehut sebagai sesuatu yang terpaksa harus mereka akui dan lakukan.

Sementara itu orang yang membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah berendapat bahwa pembagian itu hanya berdasarkan pertimbangan bid’ah secara etimologis atau kebahasaan, karena mereka mengatakan: ”Sesungguhnya penambahan – suatu ibadah – dalam agama dan syariat Islam itu merupakan kesesatan dan dosa besar.” Mereka meyakini hal itu. Dengan demikian, perbedaan yang terjadi antar umat Islam berkenaan dengan problematika bid’ah itu hanya dalam wujud syakl atau bentuk. Namun, saudara-saudara kita yang mengingkari pembagian bid’ah kepada hasanah dan sayyi’ah, lalu mengatakan bahwa bid’ah terbagi kepada diniyyah dan dunyawiyyah itu tidak cermat dan tidak teliti dalam mengungkapkan apa yang mereka pahami dan yakini. ketika mereka menetapkan bahwa bid’ah dalam urusan agama itu menyesatkan – dan itu jelas benarnya – lalu mereka berkeyakinan, bahkan menetapkan, bahwa bid’ah dalam urusan duniawi tidak apa-apa, sebetulnya mereka telah melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum. Sebab, dengan definisi atau klasifikasi mengenai bid’ah yang mereka kemukakan itu berarti setiap bid’ah – atau hal-hal baru – dalam urusan duniawi itu (pasti) dibolehkan. Tentu saja hal itu sangat membahayakan. Perkataan mereka itu jelas mengandung fitnah dan bencana atau musibah besar.

Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, diperlukan adanya rincian yang jelas mengenai problematika per-bid’ah-an itu. Hendaklah mereka mengatakan: ”Bahwa bid’ah dunyawiyyah itu ada yang baik dan ada pula yang buruk - sebagai mana kita saksikan secara nyata – yang tidak akan diingkari oleh siapa pun kecuali oleh orang yang sangat buta dan bodoh.”

Penambahan penjelasan semacani itu tampaknya sangat diperlukan. Untuk memenuhi pemahaman seperti itu, agaknya cukuplah mengikuti pendapat orang yang mengatakan: ”Bid’ah itu terhagi kepada hasanah dan sayyi’ah”. Dan, seperti diketahui bersama, pembagian itu hanya dari sisi kebahasaan alau lughawiyah (etimologis) belaka; atau yang menurut mereka yang mengingkarinya diyakini sebagai bid’ah dunyawiyyah. Agaknya, seperti itulah pendapat yang sangat hati-hati dan benar. Pendapat (terakhir) ini menghendaki sikap hati-hati dalam mengapresiasi dan merespons setiap urusan (duniawi) yang baru, juga menyelaraskannya dengan hukum syariat Islam dan kaidah-kaidah agama. Pendapat itu juga mengharuskan umat Islam menyesuaikan dan menimbang setiap hal duniawi yang baru - yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus – dengan syariat Islam. Dengan cara demikian, akan terlihat dengan jelas bagaimana peran hukum Islam berkenaan dengan hal-hal duniawi yang baru tersebut – betapa pun karakteristik bid’ah-nya. Makna dan pemahaman bid’ah yang seperti itu tidak dapat terpenuhi kecuali melalui pembagian atau klasifikasi yang bagus dan dapat dipertanggungjawabkan dari para imam ushul (fiqh). Semoga Allah SWT melimpahkan keridaan-Nya kepada para ulama ushul fiqh yang telah merumuskan dan menuliskan kata-kata yang valid, shahih, yang komprehensif atau sempurna, dan memenuhi tuntutan makna yang benar, tanpa ada kekurangan dan penyimpangan, serta tanpa takwil.

Fasal tentang Bid'ah (2) Versi nu.or.id


Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya :

وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبَا (الكهف: 79)
“Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).

Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة sama dengan كل بد عة tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة .

Selain itu, ada pendapat lain tentang bid’ah dari Syaikh Zaruq, seperti dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid’ah atau tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syari’at dan sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid’ah, akan tetapi jika tidak didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.

Kedua, diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bid’ah. Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran ushul (inti) dan mana yang furu’ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran ushul dan dalil yang mendukungnya.

Ketiga, setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka hal itu bisa dianggap bid’ah.

Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam; pertama, bid’ah Sharihah (yang jelas dan terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar syar’i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini merupakan bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari hukum-hukum asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya. Kedua, bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai sunnah atau bukan bid’ah.

Ketiga, bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir berjama’ah atau soal administrasi.

Hukum bid’ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam kitab Risalah Ahlussunnah Waljama’ah, ada lima macam: pertama, bid’ah yang hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing (garib) yang bisa membantu pada pemahaman syari’ah.

Kedua, bid’ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan Mujassimah. Ketiga, bid’ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan, madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode awal. Keempat, bid’ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf. Kelima, bid’ah yang hukumnya mubah, seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan hal yang serupa.

Dengan penjelasan bid’ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan semacamnya, itu semua bukanlah bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek, seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan bid’ah yang tidak baik.

--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam "Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP LDNU)

Baca Fasal Bidah Bagian 1:
http://www.mr-mung.com/2008/01/tentang-bidah-bag1-dari-kitab-al.html

2 comments

Info Terbaru

Follow Me

Foto Mr. Mung
ttd Mr. Mung

Tutorial Blogger

Pilih Arsip Blog